Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sedikitnya 20 perkara tindak pidana korupsi yang tertunggak selama 2010-2015 dan harus dituntaskan segera oleh Kabareskrim Mabes Polri baru, Komjen Ari Dono.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menuturkan Kabareskrim baru harus segera mendorong kinerja penyidik terutama pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipdeksus). Hal itu, sambungnya, untuk mampu menjerat pelaku korupsi dan menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.
"Berdasarkan pemantauan ICW ditemukan 20 kasus atau perkara korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan akan tetapi belum kunjung P21 atau masuk tahap penuntutan," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2016).
ICW memaparkan Dirtipikor Bareskrim memiliki target menangani perkara korupsi sebanyak 23 kasus pada 2 tahun terakhir yakni 2014-2015. Untuk mencapai target, kata Febri, direktorat tersebut mendapatkan anggaran Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Selain itu, direktorat ini juga didukung oleh 73 penyidik Polri dan 18 PNS.
Catatan ICW menyebutkan 20 kasus itu adalah kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan mutu pendidik (Rp146 miliar); kasus pengadaan alat pembangunan fasilitas vaksin flu burung (Rp300 miliar); kasus pengurusan BBM subsidi Indoperdana-Pertamina (Rp12,2 miliar); kasus pengadaan jasa konsultan program pengalihan minyak tanah ke LPG (belum diketahui nilai kerugian); kasus penyimpangan SPBU Codolite (belum diketahui nilai kerugian).
Selain itu, ada pula kasus pembangunan folder kampung (belum diketahui nilai kerugian); kasus alat kesehatan kemenkes (belum diketahui nilai kerugian); kasus pengadaan mobil dan perlengkapan pemadam kebakaran (belum diketahui nilai kerugian); kasus CSR oleh Pertamina Foundation (Rp226,3 miliar); kasus penjualan kondensat PT TPPI (Rp35 triliun).
Selain itu, kasus cetak sawah Kementerian BUMN (belum diketahui nilai kerugian); kasus pengadaan mobile crane PT Pelindo II (Rp45,5 miliar); kasus pengadaan UPS (Rp50 miliar); kasus pemerasan izin pengelolaan tambang, Kalimantan Selatan (Rp17 miliar).
Adapun kasus suap AKBP Pentus Napit dalam penanganan perkara narkoba (belum diketahu nilai kerugian); kasus korupsi pengadaan buku referensi dan panduan pendidik Kabupaten Garut (belum diketahu nilai kerugian); kasus penyimpangan revitalisasi sarana pendidikan (belum diketahui nilai kerugian); kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan SK pembentukan tim pembina manajemen RSMY (belum diketahui nilai kerugian).
"Kami mendesak Kabareskrim Polri yang baru untuk menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang terdapat pada Dirtipikor dan Dirtipedsus," kata Febri.
Dia memaparkan tunggakan perkara ini telah menjadi utang institusi Polri pada publik untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan transparan. ICW menyatakan tunggakan perkara tidak boleh menjadi sandungan bagi Polri dalam memberantas korupsi.