Bisnis.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua jenis narkoba baru atau New Psychoactive Substance (NPS) yang beredar di Indonesia, yakni ADB-Fubinaca dan ADB-Chminaca.
Keterangan resmi BNN menyebut ADB-Fubinaca dan ADB-Chminaca masuk ke dalam jenis narkoba cannabinioids synthetic. Hasil itu diketahui setelah BNN melakukan uji pemeriksaan di balai laboratorium lembaga tersebut.
“Efek samping yang pernah dilaporkan dari ADB-Fubinaca adalah kematian, karena aterial thrombosis yang berkaitan dengan zat tersebut,” isi keterangan resmi BNN, Jumat (27/5).
Adapun efek samping yang dihasilkan ADB-Chminaca adalah kematian dan kedaruratan terkait zat tersebut.
Dengan ditemukannya dua jenis narkoba baru tersebut, maka jumlah NPS yang teridentifikasi di Indonesia mencapai 43 jenis.
Sayangnya, dari 43 NPS yang telah ditemukan tersebut, baru 18 jenis yang sudah masuk ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 13/2014.