Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Guru Agama Sekolah Negeri di Bekasi Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Seorang guru agama di sekolah menengah negeri atas di Jakarta Timur digelandang ke kantor polisi. Pria berinisial J, 53 tahun, itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di rumahnya, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan/Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Ilustrasi/readwave.com
Ilustrasi/readwave.com

Kabar24.com, JAKARTA - Seorang guru agama di sekolah menengah negeri atas di Jakarta Timur digelandang ke kantor polisi. Pria berinisial J, 53 tahun, itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di rumahnya, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan/Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Inspektur Satu Puji Astuti, mengatakan J ditangkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Kamis malam, 19 Mei 2016. "Dia ditangkap tanpa perlawanan," ucap Puji, Sabtu (21/5/2016).

Berdasarkan laporan tersebut, guru itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap SB, bocah lak-laki berusia 12 tahun. Keluarganya melaporkan perbuatan J kepada pengurus rukun tetangga setempat, lalu diteruskan ke kepolisian. "Tersangka mengaku sudah melakukan pelecehan seksual terhadap sepuluh anak," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Rajiman.

Rajiman menuturkan tersangka melakukan perbuatan itu kala istri dan anaknya tak ada di rumah. Modus yang dia gunakan adalah memanggil korban yang kebetulan melintas di depan rumahnya dan diiming-imingi uang Rp20.000-Rp100.000. "Sejauh ini, korbannya tidak sampai ada yang disodomi," katanya. "Hanya dipegang-pegang sampai pelaku ejakulasi."

Rajiman berujar, perilaku menyimpang tersangka mulai muncul saat mengerjakan tesis magisternya pada 2014. Dalam tesis itu, tersangka meneliti perilaku dan pergaulan anak usia 12-16 tahun. Entah apa yang mempengaruhinya, tersangka mengaku mengalami ereksi ketika melihat obyek penelitiannya telanjang. Perilaku menyimpang itu terjadi hingga sekarang. "Kami masih mendalaminya," ucapnya.

Kepada wartawan, tersangka enggan berkomentar banyak. Dia hanya tertunduk memakai baju tahanan dan mengenakan penutup kepala. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper