Kabar24.com, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita dua gading gajah berukuran cukup besar yang diperkirakan senilai Rp1 miliar di Kota Pekanbaru, Jumat (20/5/2016) sore.
"Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua gading gajah seberat 46 kilogram. Per kilogram dijual sekitar Rp20 juta," kata Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun di Pekanbaru.
Dijelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima jajarannya akan adanya transaksi gading gajah dari luar provinsi di Pekanbaru. Berawal dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua hari lamanya.
Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan jejak para pelaku yang mayoritas berasal dari luar kota dan beberapa di antaranya dari luar provinsi tersebut.
"Setelah shalat Jumat tadi, kita mendapat informasi dari anggota di lapangan bahwa mereka akan melakukan transaksi di sebuah restoran," jelasnya.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergegas ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan lima orang yang sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi jual beli gading gajah tersebut.
Kelima orang itu masing-masing berinisia Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43). Salah seorang pelaku yakni Ni diketahui merupakan seorang oknum kepala desa. Mereka kini masih diperiksa intensif penyidik di Ditreskrimsus Polda Riau.
"Mereka belum tersangka, masih kita periksa intensif," ujarnya.
Polisi Sita Gading Gajah Senilai Rp1 Miliar
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita dua gading gajah berukuran cukup besar yang diperkirakan senilai Rp1 miliar di Kota Pekanbaru, Jumat (20/5/2016) sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium