Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA versi Johnson Diklaim Sah

Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association versi Johnson W. Sutjipto mengklaim sebagai badan hukum yang sah dan diakui oleh pemerintah.
INSA
INSA

Kabar24.com, JAKARTA--Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association versi Johnson W. Sutjipto mengklaim sebagai badan hukum yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Sekretaris Umum  Indonesian National Shipowners Association (INSA) Lolok Sujatmiko mengatakan pihak lain yang mengatasnamakan sebagai pengurus INSA adalah keliru dan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Pihak lain yang menggunakan dan mengatasnamakan INSA tanpa seizin kami untuk segera menghentikannya karena tidak dibenarkan secara hukum dan etika berorganisasi," kata Lolok kepada Bisnis, Kamis (19/5/2016).

INSA telah diakui pemerintah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU- 0035091.AH.01.07/2015. Adapun, nama serta logo INSA telah didaftarkan dan diterima oleh Direktorat Jendral Kekayaan dan Intelektual (Ditjen KI) dengan No. J
002016002699 tanggal 20 Januari 2016.

Dia menjelaskan hasil rapat umum anggota (RUA) INSA Ke-16 yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2015 di Jakarta sudah menghasilkan pemenang pemilihan yakni Johnson W. Sutjipto. Pihaknya menyayangkan adanya pihak lain yang mengklaim bahwa pemilihan ketua umum sebuah organisasi tidak ditentukan oleh peserta yang hadir dan menggunakan hak suaranya, tetapi dari peserta yang mendaftar.

Pemilihan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 diikuti hanya dua kandidat yakni Johnson W. Sutjipto dan Carmelita Hartoto. Dalam pemilihan, Johnson mendapatkan 386 suara, sedangkan Carmelita hanya meraih 363 suara.

Dalam pemilihan tersebut, lanjutnya, menghasilkan total pemegang mandat yang memilih sebanyak 754 orang dengan suara tidak sah sebanyak 5 suara. Menurutnya, Johnson telah memenuhi syarat yang ditetapkan yakni mencapai 50%+1 suara dari total pemilih.

Lolok yang saat itu adalah sebagai Ketua Panitia Pelaksana RUA menegaskan proses pemilihan ketua umum berjalan lancar. Namun, pimpinan sidang saat itu, Hamka, menutup sidang tanpa keputusan apapun dan meninggalkan ruangan tanpa berkonsultasi dengan pimpinan sidang lainnya.

Dirinya memutuskan untuk kembali membuka sidang dan menunjuk caretaker melalui persetujuan anggota yang masih hadir secara aklamasi dalam RUA sebagai pemegang kuasa tertinggi. Caretaker tersebut memang tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, tetapi dipandang perlu karena INSA mengalami kekosongan pemimpin.

"Organisasi tidak boleh terjadi kekosongan pemimpin, caretaker tersebut juga sudah sah," ujarnya.

Secara terpisah, kubu Carmelita tetap memegang aturan tata tertib pemilihan ketua umum yang telah ditetapkan. Kuasa hukum Carmelita, Allova H. Mengko, mengatakan suara 50%+1 dihitung dari jumlah pemegang mandat yang hadir.

"Bukan yang memilih, kata-katanya memang seperti itu," ujar Allova.

Dia menambahkan dalil tergugat II juga sudah sesuai dengan keterangan saksi ahli pada pekan lalu yakni Mohamad Laica Marzuki. Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berpendapat organisasi harus menjadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai statuta utama.

Pihaknya juga menilai caretaker yang dibentuk penggugat tidak sah. Selain tidak sesuai dengan AD/ART, pembentukan tersebut susah untuk diukur legitimasinya secara hukum.

Selain pimpinan rapat sudah tidak lengkap, imbuhnya, anggota yang hadir dalam RUA juga banyak yang telah meninggalkan ruangan sidang.

Berdasarkan situs resmi pengadilan, Carmelita bersama Hamka dan Korompis dituduh melakukan perbuatan melawan hukum oleh Johnson dan Lolok selaku para penggugat. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 492/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Johnson (Penggugat I) meminta dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP INSA yang sah, beserta surat keputusan yang diterbitkan oleh Lolok (Penggugat II) guna menindaklanjuti hasil pemilihan pertama termasuk produk hukumnya.

Para tergugat dituntut untuk membayar kerugian materiil yang dialami para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil yang diminta mencapai Rp10 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper