Kabar24.com, ENTIKONG - Pemerintah menilai dalam upaya membangun kawasan perbatasan, tak cukup hanya membangun pos lintas batas negara (PLBN) di tujuh lokasi prioritas saja. Pemerintah merasa perlu ada pembangunan infrastruktur dasar melalui kegiatan Pengembangan Infrastruktur Permukiman (PIP) di kawasan perbatasan.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Rina Farida menyampaikan, infrastruktur dasar yang dibangun berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan instalasi air bersih, penyediaan pengolahan limbah komunal, dan pengelolaan sampah termasuk pelatihan pengolahan sampah kepada masyarakat.
Dia mengatakan, tanpa adanya dukungan ketersediaan infrastruktur dasar, permukiman di sekitar perbatasan akan mengalami degradasi baik ekonomi maupun sosial.
"Makanya kita buat masterplan-nya dan bangun infrastruktur sebelum perbatasan semakin ramai oleh permukiman. Infrastruktur dasar juga menjadi salah satu pengungkit ekonomi masyarakat sekitar," katanya menurut keterangan resminya Jumat (13/5/2016).
Dia mencontohkan dengan adanya PIP dengan keberadaan jalan lingkungan yang sudah diaspal/dibeton, masyarakat sekitar perbatasan dapat membawa berbagai hasil kebunnya lebih lancar sekaligus membuka keterisoliran.
Hal tersebut merupakan dukungan terhadap agenda prioritas Nawa Cita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Adapun sembilan kawasan PIP di perbatasan yang saat ini tengah dikebut pembangunan infrastrukturnya yang merupakan program multiyears:
1.Pemukiman Long Apari di Kabupaten Mahakam, Kalimantan Timur dengan anggaran sebesar Rp 64 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2016.
2.Pemukiman Sebatik Tengah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur dengan anggaran Rp 92 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.
3.Pemukiman Aruk Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dengan anggaran Rp 63 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.
4.Pemukiman Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan anggaran Rp 66 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.
5.Pemukiman Motamassin Kobalima Timur di Kabupaten Malaka, NTT dengan anggaran Rp 82 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.
6.Pemukiman Wini Insana Utara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dengan anggaran Rp 82 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.
7.Pemukiman Skouw Muara Tami di Kota Jayapura, Papua dengan anggaran Rp 95 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.
8.Pemukiman Motaain di Kabupaten Belo, NTT dengan anggaran Rp 92 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.
9.Pemukiman Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan anggaran Rp 125 miliar. Waktu pelaksanaan 2015-2017.