Kabar24.com, JAKARTA—Jaringan pengedar narkotika dan obat-Lebaran terlarang (narkoba) melakukan segala cara untuk membawa masuk zat terlarang itu ke Indonesia.
Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba yang disimpan di dalam ban cadangan mobil.
Keterangan resmi BNN menyebut petugas lembaga tersebut berhasil mengamankan 54,27 kilogram sabu, dan 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam ban cadangan mobil, agar dapat lolos pemeriksaan petugas.
“BNN mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan 54,27 kilogram sabu, 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Sabu dan ekstasi itu diselipkan di ban cadangan mobil,” isi keterangan resmi BNN, Jumat (13/5).
Dalam kasus tersebut, petugas BNN juga mengamankan sembilan orang tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Kasus itu sendiri bermula dari informasi adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan, kemudian menuju Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, hingga akhirnya sampai ke Jakarta.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Hasdavid dan Denny di atas Kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari kedua tersangka itu, petugas mengamankan 2,04 kilogram sabu, dan 40.984 butir ekstasi di dalam ban cadangan mobil.
Di kapal tersebut petugas BNN juga mengamankan Romi yang membawa 41,65 kilogram sabu. Penangkapan selanjutnya dilakukan kepada Syahrir dan Rika yang membawa 10,57 kilogram sabu di sebuah SPBU yang tidak jauh dari pelabuhan.
Dalam waktu yang bersamaan, BNN juga mengamankan Muhammad Adam dan Ridwan yang menjadi koordinator kurir di Novotel Gadjah Mada. Operasi pun dilanjutkan ke Bandara Soekarno-Hatta, dan mengamankan Hasrianto yang bertugas memecah sabu untuk dibawa oleh beberapa kurir.
Selain itu, petugas juga mengamankan Ade yang menerima sabu dari jaringan Muhammad Adam sebanyak 41,65 kilogram.
BNN Amankan Narkoba dalam Ban Cadangan Mobil
Jaringan pengedar narkotika dan obat-Lebaran terlarang (narkoba) melakukan segala cara untuk membawa masuk zat terlarang itu ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium