Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Kesejahteraan, JK Kembali Desak Evaluasi Aturan Korupsi

Pemerintah kembali mendesak adanya evaluasi aturan hukum tindak pidana korupsi agar pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. /Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah kembali mendesak adanya evaluasi aturan hukum tindak pidana korupsi agar pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pihaknya sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, namun jika mengacu pada tujuan utama meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka kebijakan saat ini perlu dievaluasi.

“Apakah hukum keras sekarang membuat jera, tapi kenapa [korupsi] tak berhenti? Artinya langkah ini memang perlu kita evaluasi secara baik untuk tujuan itu [kesejahteraan rakyat],” katanya dalam acara peluncuran buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi Fakta dan Analisis di Jakarta, Kamis(12/5/2016).

Menurut dia, pelebaran formulasi hukum menyebabkan para pejabat pusat dan daerah ragu mengambil keputusan terkait proyek pembangunan karena takut terjerat hukum. Akibatnya, pembangunan infrastruktur terhambat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bupati dan gubernur akhirnya banyak meminta Keppres [keputusan presiden] untuk proyek masing-masing karena takut,” tuturnya.

Kalla mengaku pemerintah mengalami dilema. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengurangi aturan demi efisiensi birokrasi, namun di sisi lain aturan bertambah karena para pengambil kebijakan mengaku takut melanggar aturan hukum.

“Jangan pemberantasan korupsi menciptakan ketakutan sehingga tak bergerak, karena ujung pembangunan ialah lapangan kerja dan pendapatan masyarakat. Apabila ini tidak tuntas, maka ini akibatnya hampir sama,” paparnya.

Dua fokus utama yang perlu diterapkan dalam pemberantasan korupsi ialah strategi pencegahan dan transparansi yang biasa dikenal dengan restorative justice. Intinya, Kalla lebih ingin mendahulukan pola pemulihan kerugian pascakorupsi dibandingkan eksekusi efek jera. ()


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper