Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2016.
"Muhammad Armyn Syarif Latuconsina diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (4/5/2016).
Hari ini KPK juga memeriksa Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebagai tersangka, pemeriksaan pertama setelah penetapannya sebagai tersangka pada 27 April 2016.
KPK juga memanggil Hendri Canon dan staf administrasi anggota DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin Mutakin untuk tersangka Andi Taufan Tiro.
Sudah ada lima tersangka lain dalam perkara ini, yaitu anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, rekan Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi tersangka pemberi suap.
Terima miliaran
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar untuk meloloskan penyaluran dana program aspirasi DPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi Rp70 miliar.
Andi kemudian minta bayaran 7% dari nilai proyek yaitu Rp7 miliar.
Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp2 miliar melalui tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani di sekitar Blok M.
Esoknya Jailani menyerahkannya kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB.
Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran ongkos proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserahkan ke Andi Taufan Tiro.
Terakhir penyerahan uang dilakukan 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Abdul Khoir bersama dengan sejumlah rekannya sesama kontraktor juga memberikan uang Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura (sekitar Rp1,98 miliar) kepada Amran Hi Mustary untuk suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX sebesar Rp8 miliar dan sisanya adalah sebagai bayaran agar bisa mengupayakan proyek program aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L).
Namun atas dakwaan tersebut, baik Amran maupun Andi Taufan yang sudah pernah menjadi saksi di persidangan membantahnya.