Kabar24.com, JAKARTA – Meskipun telah membentuk tim di bawah Badan Pengawasan, Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris MA, Nurhadi kepada KPK.
Usai dilantik Presiden sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Muhammad Syarifudin mengatakan MA ikut mendalami dugaan kasus suap yang saat ini masih diproses KPK.
Meski demikian, dia menegaskan tim bentukan MA hanya akan mengevaluasi dugaan suap dari sisi etik, untuk bagian pidana pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Perihal pidana serahkan sepenuhnya kepada KPK. Nanti kita mengaktifkan betul sistem pengawasan yang sudah berjalan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/5/2016).
Syarifudin mengatakan pihaknya ingin bekerja tuntas untuk mengetahui betul permasalahan dan kemungkinan pihak-pihak lainnya yang tersangkut.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumahnya di Jalan Hang Lekir setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno pada 20 April.
Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap terkait pengurusan pendaftararan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.