Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan hubungan Doddy Aryanto Supeno tersangka suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan PT Kreasi Dunia Keluarga.
Doddy Ariyanto Supeno diketahui pernah menjadi Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.
"Benar, untuk Doddy memang ada hubungan. Kami sekarang sedang mendalami hubungan tersebut," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4/2016).
Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2004 menunjuk Herman Latief Dipl.Ing sebagaiPresiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.
KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International dalam kasus suap tersebut.
Untuk itu, kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Kedua saksi itu yakni Sekretaris PT Paramount Enterprise International Vika Andreani dan saksi dari Mahkamah Agung (MA) bernama Royani. Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Akan diselidiki hubungannya, kami masih selidiki," ujar Yuyuk. Jumat (29/4/2016).
PT Paramount Enterprise International disebut dalam kasus itu setelah KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan uang dari perusahaan properti itu.
KPK hingga kini belum menjelaskan secara terperinci mengenai motif suap tersebut. Hanya saja, Juru Bicara MA Suhadi dalam konferensi pers belum lama ini mengatakan, sepanjang catatan MA ada dua perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua perkara tersebut terjadi pada tahun 2010 dan 2013 lalu.
Terkait status Nurhadi, hingga kini KPK belum berencana untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal MA tersebut. "Belum ada jadwal buat dia," ujar Yuyuk lagi.
Skandal suap itu terungkap setelah KPK menangkap tangan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Saat ditangkap Doddy baru saja menyerahkan uang senilai Rp50 juta. KPK menengarai pemberian suap tersebut tidak hanya sekali, sebab pada Desember 2015 lalu Doddy juga memberikan uang senilai Rp100 juta.
Meski nominalnya tergolong kecil, namun KPK menyatakan ada korporasi besar yang bermain dalam kasus suap tersebut.