Bisnis.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, yakni tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif serta Perlindungan Kaum Disabilitas.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif mengatakan larangan memotong sapi dan kerbau betina di usia produktif sudah diterapkan di tingkat nasional, sehingga perlu adanya payung hukum yang mengatur di tingkat provinsi.
“Perda yang telah diusulkan ke DPRD tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan berkurangnya populasi sapi dan kerbau,” paparnya seperti dikutip di situs resmi Pemprov Sulsel, Rabu (27/4/2016).
Pihaknya juga akan menyiapkan sanksi kepada pemilik yang memotong hewan ternak produktif tersebut demi mencapai target populasi sapi dan kerbau sebanyak dua juta ekor pada 2018.
Di sisi lain, Pemprov juga mengusulkan raperda perlindungan difabel. Pasalnya, selama ini perhatian instansi pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi penyandang disabilitas masih sangat minim. Hal tersebut terlihat dari kurangnya penyedian fasilitas khusus bagi penyandang cacat.
Untuk membahas dua perda yang diusulkan Pemprov tersebut, DPRD Sulsel membentuk panitia khusus. Pembentukan pansus tersebut untuk membahas lebih dalam tentang raperda yang diusulkan dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.