Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah akan memberikan kompensasi senilai Rp10 juta kepada warga negara Indonesia (WNI) bekas warga Timor Timur yang saat ini tinggal di luar wilayah Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 25/2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timor Timur Yang Berdomisili di Luar NTT, disebutkan kompensasi diberikan kepada kepala keluarga bekas warga provinsi tersebut. Kompensasi tersebut juga dapat diberikan kepada ahli waris kepala keluarga yang sudah meninggal dunia, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran kompensasi Rp10 juta per keluarga yang diberikan melalui bantuan langsung,” isi Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (25/4/2016).
Perpres itu juga mengatur pemberian kompensasi akan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Adapun kriteria pemberian kompensasi tersebut, adalah WNI penduduk bekas warga Timor Timur yang lahir di provinsi tersebut, dan telah berusia 17 tahun saat jajak pendapat, salah satu orang tuanya lahir di Timor Timur dan berusia 17 tahun saat jajak pendapat.
Kemudian, menikah dengan orang yang lahir di Timor Timur dan berusia 17 tahun saat jajak pendapat, menikah dengan orang yang lahir di luar Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di provinsi itu.
Selanjutnya bertempat tinggal minimal lima tahun sebelum diumumkan hasil jajak pendapat pada 4 September 1999, dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.
Pasal 6 Perpres itu juga mengatur verifikasi data penerima kompensasi akan dilakukan oleh Kementerian Dalam negeri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Pemberian kompensasi merupakan kompensasi terakhir yang bersifat final diberikan satu kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah,” bunyi Pasal 8 Perpres itu.
Berlakunya Perpres 25/2016, juga mencabut Keputusan Presiden No. 25/2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur.