Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pajak Inalum, Pemprov Sumut Harus Ikuti Hukum

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara diharapkan mengukuti proses hukum penagihan pajak PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang ditagih senilai lebih dari Rp500 miliar.
Ilustrasi/inalum.co.id
Ilustrasi/inalum.co.id

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Sumatra Utara diharapkan mengukuti proses hukum penagihan pajak PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang ditagih senilai lebih dari Rp500 miliar.

Tim Kuasa Hukum Inalum telah resmi mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Pajak. Perusahan pelat merah itu ditagih pajak air permukaan (PAP) yang sangat drastis oleh Pemprov Sumut dengan tarif industri progresif sebesar Rp1.444/m3, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp500 miliar.

"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa Pemprov Sumut dengan serta menetapkan pajak tanpa melihat konstalasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN," kata kuasa hukum Inalum Sabtu (23/4).

Menurutnya, persoalan kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar. Yakni, soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp75,-/Kwh.

"Nah, kita akan mendudukkan persoalan ini, sehingga Pemprov Sumut tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP Inalum ini," katanya.

Acong menegaskan, jika PT Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

"Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meminta keadilan. PT Inalum sudah mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak Jakarta pada Desember 2015 dan dan Januari 2016.

Dia menambahkan, langkah Inalum sudah tepat melakukan upaya hukum dalam hal ini permohonan banding di Pengadilan pajak karena Inalum sangat dirugikan dengan adanya surat ketetapan pajak daerah sekitar Rp500 miliar per tahunnya.

"Kalau Inalum tidak melakukan upaya hukum, perusahaan BUMN tersebut tidak mampu karena sangat memberatkan dan bisa bangkrut, ya kalau Inalum bangkrut negara ini juga ikut bangkrut," tandasnya.

Kiprah Inalum, lanjut Acong, sebagai perusahaan BUMN sudah berkontribusi kepada bangsa dan negara yang nantinya bisa berdampak ke perekonomian Negara juga. "Maka sebaliknya, jika arogansi pemprov dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan Inalum. Atau, bisa bisa terjadi PHK besar besaran kalau sampai Inalum ini bangkrut," kata Acong Latif.

Demikian, kata dia, pihaknya tengah menunggu proses hukum saja jangan sampai Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara mempolitisir permasalahan tersebut seakan-akan Inalum tidak taat pajak.

Justru Inalum sudah menunjukan Itikad baiknya, namun selama ini Pemrov Sumut tidak ada reaksi contohnya, sampai sekarang Pemprov Sumut tidak ada tanggapan surat yang disampaikan dari pengadilan pajak.

"Ini permasalahan hukum yang harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan UU pajak yang berlaku. Kita hormati bersama saja proses hukum di pengadilan pajak ini," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper