Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen MA Diduga Terima Suap: Kata JK, Hukumannya Harus Lebih Tinggi

Kasus suap yang kembali melibatkan oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) menuai tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus suap yang kembali melibatkan oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) menuai tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Wapres berpendapat, jika benar ada oknum pejabat peradilan yang terlibat kasus suap, hukuman yang dikenakan harus lebih tinggi dibandingkan warga lain. Pasalnya, lembaga peradilan seharusnya justru bertugas menjadi penjaga terakhir hukum itu sendiri.

"MA itu sebagai pertahanan terakhir dari hukum kita, jadi harus betul-betul diyakinkan bersih dan adil," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/4/2016).

Kendati demikian, dia mengaku tak ingin menyampuri proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tahapannya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung baik.

Dia menilai, kasus korupsi terjadi karena ada kekuasaan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, maka potensi korupsi semakin besar.

Menurut Jusuf Kalla, kasus korupsi sebenarnya terjadi sejak lama, hanya saat ini jauh lebih terbuka sehingga terkesan lebih banyak. Menurut dia, keterbukaan itu merupakan wujud positif dari munculnya transparansi dalam pemerintahan.

KPK menyita uang dan dokumen hasil dari penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Keempat lokasi tersebut yakni gedung PN Jakarta Pusat, PT. Paramount Enterprise Internasional di kawasan SCB Gading Serpong, ruang kerja milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan rumah milik Nurhadi yang berada di Jalan Hang Leukir, Jakarta Selatan.  

"Dalam penggeledahan itu, penyidik kami berhasil mengamankan uang dan dokumen dari keempat tempat tersebut," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (21/4/2016). 

Sebelum menggeledah, penyidik KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, dan Doddy Arianto Supeno. Penangkapan dilakukan di basement sebuah hotel yang berada di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi suap. Edy Nasution diduga sebagai perantara suap. Dia diketahui beberapa kali menjadi mekelar kasus di pengadilan.

Selain menangkap kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp50 juta. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper