Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Palembang Bakal Diperketat

DPRD Kota Palembang memastikan tidak akan melakukan revisi terhadap peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok di kota itu.
Ilustrasi/pixabay.com
Ilustrasi/pixabay.com

Kabar24.com, PALEMBANG - DPRD Kota Palembang memastikan tidak akan melakukan revisi terhadap peraturan daerah No. 7/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota itu.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Antoni Yuzar, mengatakan pihaknya malah ingin memperkuat Perda kawasan tanpa rokok (KTR) yang berlaku sekarang.

"Kenapa mau diubah? Justru Perda KTR yang ada saat ini harus diperkuat lagi dengan sanksi yang lebih tegas," katanya baru-baru ini.

Antoni mengatakan perda yang dimiliki sekarang ini untuk membatasi perokok, diperkuat lagi, sehingga masyarakat dan lingkungan yang ada di Palembang menjadi lebih sehat.

"Karena ini menyangkut kesehatan orang banyak, kami tidak akan mungkin melakukan revisi demi kepentingan kelompok," ujarnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai keberadaan Perda KTR itu justru memberikan banyak manfaat bagi orang banyak.

Namun, jika dengan adanya Perda ini petani tembakau dan pengusaha rokok merasa dirugikan maka sebaiknya mereka beralih dengan usaha lainnya.

"Ini hanya sebuah anggapan saja sehingga mereka menilai perda ini merugikan usaha mereka. Sebenarnya tidak juga,"katanya.

Sebelumnya, petani tembakau menilai Perda KTR di Palembang tidak mempertimbangkan aspek ekonomi industri hasil tembakau sehingga berimbas pada potensi kehilangan pendapatan di industri itu.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan ada beberapa pasal dalam regulasi itu yang tidak mempertimbangkan industri hasil tembakau (IHT).

"Ada pasal yang tidak menjamin diperbolehkannya kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di tempat penjualan produk tembakau sangat berimplikasi terhadap penurunan ekonomi hasil tembakau," katanya.

Berdasarkan pantauan APTI di lapangan sejak 4 tahun terakhir, telah terjadi penurunan sekitar 8%--10% terhadap serapan pasar produk hasil tembakau. Tak hanya itu, kata dia, serapan bahan baku tembakau juga turun sekitar 42 ton per bulan.

Malah pihaknya sudah menghitung sektor peritel telah kehilangan pendapatan sebanyak Rp4 miliar di kota itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper