Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Rusak, Pemerintah Diminta Benahi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Pemerintah diminta membenahi secara menyeluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara terkait dengan minimnya kapasitas maupun sumber daya manusia di tempat itu sehingga barang-barang sitaan menjadi rusak dan turun nilainya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan melewati mobil Toyota Fortuner nopol KB 988 TY milik Rita Ratu Akil Mochtar, saat penggeledahan dan penyitaan rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalbar, Rabu (13/11/2013). /antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan melewati mobil Toyota Fortuner nopol KB 988 TY milik Rita Ratu Akil Mochtar, saat penggeledahan dan penyitaan rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalbar, Rabu (13/11/2013). /antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membenahi secara menyeluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara terkait dengan minimnya kapasitas maupun sumber daya manusia di tempat itu sehingga barang-barang sitaan menjadi rusak dan turun nilainya.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mengatakan kewenangan Rumah Penyimpanan itu justru kini banyak diambil alih oleh para penagak hukum. Hal itu mengakibatkan penyimpanan barang sitaan oleh para penegak hukum tersebut, macam kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Tak hanya masalah itu, namun juga persoalan tata kelola, dukungan biaya operasional dan sumber daya manusia pun berpengaruh pada kinerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. "Akibatnya, barang-barang tersebut rusak dan nilainya jauh menurun saat hendak dilelang," kata Supriyadi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2016).

ICJR menyatakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara harus dibangun di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Hal itu, sambung Supriyadi, adalah untuk mempercepat proses transisi yang kini masih terjadi, yakni tak lagi beradai di tangan penyidik atau penuntut umum.

"Penanganan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk memastikan keselamatan, keamanan, keutuhan, ketersediaan, dan dapat dioperasikan dalam rangka memberikan perlindungan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper