Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah, dan semua pihak mewaspadai tindak pidana korupsi, terorisme dan radikalisme, serta penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada tiga ancaman utama yang perlu diwaspadai oleh seluruh masyarakat, yakni korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan terorisme atau radikalisme. Untuk itu, pemerintah daerah harus mampu memetakan ketiga masalah tersebut, agar mampu mengantisipasinya.
Untuk tindak pidana korupsi, Tjahjo menuturkan, pemerintah daerah harus mengetahui dan memahami area rawan korupsi. Dengan begitu, pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dapat dilakukan dengan hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap tahun tindak pidana korupsi selalu meningkat. Meski sudah ada KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], Polri, dan Kejaksaan, korupsi masih menjadi ancaman,” katanya di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Tjahjo menganggap, saat ini peredaran dan penyalahgunaannya sudah masuk ke seluruh tingkatan masyarakat, tanpa mengenal pangkat, golongan, dan jabatan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun mencatat jumlah kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat setiap tahunnya.
Menurutnya, dirinya harus mengambil kebijakan tegas untuk langsung memecat kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia pun meminta kepala daerah, pimpinan DPR, TNI, Polri, dan institusi lainnya melakukan hal yang sama, untuk menekan peredaran narkoba di dalam negeri.
“Terkait terorisme dan radikalisme, saat ini memang banyak yang menganut aliran kepercayaan di Indonesia. Ini yang perlu diantisipasi, apakah aliran tersebut sesat dan mengancam keutuhan negara atau tidak,” ujarnya.
Tjahjo menyebut, Indonesia hanya mengakui enam agama yang sah, sehingga masyarakat harus ikut berperan dalam mengantisipasi aksi terorisme dan radikalisme yang dilakukan pihak tertentu.