Kabar24.com, TANJUNGPINANG - Kepulauan Riau melalui rapat peripurna DPRD menyatakan gubernur di provinsi itu berhalangan tetap.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan pemberhentian HM Sani sebagai gubernur wilayah tersebut karena yang bersankgkutan meninggal dunia.
Pengumuman gubernur berhalangan tetap dibacakan Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim Siregar dalam Rapat Paripurna, Senin (18/4/2016).
"Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD wajib mengumumkan bahwa Sani telah berhalangan tetap sehingga diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai Gubernur Kepri periode 2016-2021," ujarnya.
Sani meninggal dunia pada Jumat (8/4/2016) di Jakarta. Paripurna yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses penggantiannya sehingga tidak terjadi kekosongan pemimpin di Kepri.
Rapat paripurna yang digelar DPRD Kepri hari ini dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Atas nama masyarakat Provinsi Kepri diucapkan terima kasih atas jasa beliau (Sani) selama mengabdi di Kepri," ujar Amir.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan Sani merupakan putra kebanggaan Kepri, yang selama puluhan tahun mengabdikan hidupnya demi Kepri.
Masyarakat Kepri berduka karena kehilangan salah seorang putra terbaik di wilayah tersebut.
"Namun di balik itu semangat, integritas dan pengabdian beliau dapat dijadikan teladan bagi kita semua," ucapnya.
Politisi asal PDIP itu mengimbau kepada seluruh lapisan baik legislatif maupun eksekutif dapat bergandengan tangan memajukan Kepri.
"Untuk melaksanakan program pembangunan, kita harus bergandengan tangan," katanya.