Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Pemda di Sumsel Belum Miliki Perda Lingkungan

Pemprov Sumatra Selatan mencatat masih ada lima daerah di provinsi itu yang belum memiliki peraturan daerah terkait penataan bangunan dan lingkungan.
Ilustrasi lingkungan yang rusak/greenpeace.org
Ilustrasi lingkungan yang rusak/greenpeace.org

Kabar24.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan mencatat masih ada lima daerah di provinsi itu yang belum memiliki peraturan daerah terkait penataan bangunan dan lingkungan.

Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatra Selatan, Muhammad Husni mengatakan, perda tersebut diperlukan agar para pelaku pembangunan tidak sembarangan mendirikan bangunan tanpa mengindahkan dampak bagi lingkungan.

“Kabupaten Pali, Musi Rawas Utara, Lahat, OKU, dan Banyuasin masih dalam proses pengajuan perda, kami terus mendorong agar secepatnya merampungkan perda tersebut,” katanya, Senin (18/4).

Saat ini, kata dia, baru ada 12 kabupaten/kota di Sumsel yang memiliki perda penataan bangunan dan lingkungan, yakni Palembang, Empat Lawang, Lubuk Linggau, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Pagaralam, Musi Rawas dan Muara Enim.

“Memang sulit bagi kami secara langsung turun tangan menghentikan jika ada pelaku pembangunan yang menimbun lahan rawa menjadi lokasi bangunan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Husni, pihaknya mengembalikan ke kebijakan daerah, apalagi jika daerah itu belum miliki perda.

“Melalui kampanye ke semua sektor, kami harapkan akan ada ketegasan sebelum para pelaku pembangunan mendirikan bangunan,”katanya.

Dia menyebutkan saat ini Kota Palembang yang rata-rata didominasi lahan rawa sudah masuk menjadi daerah menapolitan. Kalau ditimbun, resapan air akan berkurang.

“Kami terus berikan informasi kepada daerah dan mengajaknya untuk lebih tegas dan intensif dalam tata bangunan dan lingkungan. Ini harus dilakukan sedini mungkin, sebab kalau lingkungan sudah rusak, maka akan sulit diperbaiki,” jelasnya.

Dia mengemuukakan setiap daerah harus bisa memilah dan menggunakan lahan di rawa sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada didaerahnya. Baik rawa reklamasi, rawa konservasi dan rawa budidaya.

Pihaknya juga mensosialisasikan agar dalam penataan bangunan mengarah kepada beberapa konsep, diantaranya green water, green planning, green building, green transportasi, green energy, dan green community.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper