Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga kembali memberi kesempatan PT Trikomsel Oke Tbk melalui perpanjangan masa restrukturisasi utang agar bisa menjalin perdamaian dengan para krediturnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Baslin Sinaga mengatakan berdasarkan laporan hakim pengawas dan tim pengurus, para kreditur setuju untuk menyetujui usulan debitur untuk menambah waktu restrukturisasi utang.
"Mengabulkan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang [PKPU] tetap selama 60 hari," kata Baslin dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (18/4/2016).
Dia menambahkan usulan perpanjangan waktu PKPU tetap tersebut dikabulkan setelah para kreditur memberikan dukungannya secara aklamasi. Diharapkan debitur mampu memaksimalkan perpanjangan tersebut untuk merevisi proposal perdamaian agar mendapatkan dukungan para kreditur.
Sementara itu, kuasa hukum Trikomsel Fredy Sibarani menilai perpanjangan waktu tersebut merupakan bukti bahwa para kreditur masih mengharapkan usaha kliennya tetap berjalan normal. Pihaknya akan mengupayakan adanya perbaikan proposal perdamaian. "Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki agar skema pembayaran dalam perjanjian lebih realistis dan detil," kata Fredy.
Dia menambahkan kreditur yang sangat mendukung revisi proposal perdamaian mayoritas merupakan bank yang memiliki tagihan besar. Biasanya bank tidak menginginkan debiturnya dinyatakan dalam kondisi pailit.
Menurutnya, perpanjangan waktu akan dimanfaatkan bagi sebagian kreditur untuk mendapatkan penetapan hak suara. Nantinya, hak suara akan digunakan dalam penentuan pemungutan suara proposal perdamaian.
Tercatat, pengadilan niaga telah memberikan perpanjangan waktu kepada debitur dengan kode emiten TRIO sebanyak dua kali. Perpanjangan yang pertama diputuskan pada 17 Februari 2016 dengan waktu yang sama yakni 60 hari.
Berdasarkan penghitungan Bisnis, total nilai tagihan debitur mencapai lebih dari Rp6 triliun. Jumlah tersebut didapat dari laporan perincian tagihan yang dibacakan pengurus saat melakukan verifikasi utang.
Tim pengurus menolak untuk memberikan konfirmasi resmi dengan alasan jumlah tersebut belum selesai diverifikasi. Namun, jumlah kreditur yang mendaftarkan jumlah tagihannya mencapai 52 pihak.
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa bank seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Rp1 triliun), PT Bank Mandiri Tbk. (Rp225,48 miliar), PT Bank Central Asia Tbk. (Rp509 miliar), PT ANZ Indonesia (belum selesai verifikasi), PT Bank DBS Indonesia (Rp143,91 miliar), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (Rp893,15 miliar).
Adapun, debitur juga memiliki utang kepada sejumlah vendor produsen ponsel seperti ZTE, Xiaomi, Lenovo, dan Huawei.