Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kemarin memutus pemberhentian hakim Falcon dari Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi mengatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim karena menerima uang suap. Kasus itu dilaporkan ke KY pada 2014 karena dugaan suap.
"Kasus ini diproses melalui mekanisme pengawasan KY, pembuktian yang valid, tidak banyak publikasi, dan akhirnya berujung pada forum MKH dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," jelas Farid dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Kamis (14/4/2016).
Dia menuturkan hal itu diharapkan menjadi momentum pembelajaran bahwa etika hakim memiliki strata yang tinggi. KY, sambung Farid, meminta agar hakim tak bermain dengan kekuasaan yang dimilikinya.
Susunan majelis terdiri dari perwakilan KY dan MA. Dari KY diwakili oleh Joko Sasmito (Ketua Majelis), Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo masing-masing anggota MKH dan dari MA diwakili oleh Irfan Fachrudin, Amran Suadi, dan Maria Ana Sumiati.