Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Suap, Hakim Muara Teweh Diberhentikan

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kemarin memutus pemberhentian hakim Falcon dari Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah
Ilustrasi
Ilustrasi
Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kemarin memutus pemberhentian hakim Falcon dari Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi mengatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim karena menerima uang suap. Kasus itu dilaporkan ke KY pada 2014 karena dugaan suap.
 
"Kasus ini diproses melalui mekanisme pengawasan KY, pembuktian yang valid, tidak banyak publikasi, dan akhirnya berujung pada forum MKH dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," jelas Farid dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Kamis (14/4/2016).
 
Dia menuturkan hal itu diharapkan menjadi momentum pembelajaran bahwa etika hakim memiliki strata yang tinggi. KY, sambung Farid, meminta agar hakim tak bermain dengan kekuasaan yang dimilikinya. 
 
Susunan majelis terdiri dari perwakilan KY dan MA.  Dari KY diwakili oleh Joko Sasmito (Ketua Majelis), Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo masing-masing anggota MKH dan dari MA diwakili oleh Irfan Fachrudin, Amran Suadi, dan Maria Ana Sumiati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper