Kabar24.com, MEDAN--Pemerintah daerah di Sumatra Utara diminta segera mengeluarkan peraturan untuk mengatur distribusi bahan bakar gas bersubsidi Elpiji 3 kg.
Adapun, peraturan tersebut akan menegaskan kewenangan pemda terhadap rantai distribusi termasuk kebutuhan, kelangkaan hingga pelanggaran yang dilakukan oleh agen.
Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan, peraturan tersebut dapat berupa peraturan Gubernur Sumut, yang akan diikuti oleh peraturan bupati/walikota.
"Selama ini kan untuk perda terkait HET [harga eceran tertinggi] sudah ada. Tapi beberapa daerah di Sumut masih mengalami kelangkaan. Ini bisa diselesaikan dengan adanya peraturan di daerah masing-masing. Selama ini baru Pemko Binjai yang menerapkannya. Hasilnya baik, semi tertutup, sehingga bisa meminimalisasi pelanggaran dan kelangkaan," papar Aripay, Selasa (12/4).
General Manager PT Pertamina (persero) Marketing Operation Regional I Sumatra bagian Utara Romulo Hutapea menuturkan, kuota Elpiji 3 kg untuk Sumut pada tahun ini telah dinaikan 17% dari kuota pada tahun lalu. Pengajuan kebutuhan Elpiji 3 kg dari pemda berdsarkan Keputusan Menteri ESDM bersama Mendagri No.5 dan 17/2011.
"Namun, memang yang menjadi masalah utama ya kelangkaan di beberapa daerah. Artinya distribusi belum merata. Kami tegaskan, kuota per tahun per daerah murni wewenang Kementerian ESDM atas rekomendasi kebutuhan dari pemprov dan pemkab/pemko. Kami hanya menyalurkan kuota yang sudah ditentukan," ucap Romulo.
Lebih lanjut, dia menjamin Sumut tidak akan kekurangan. Pasalnya dari kenaikan kuota Elpiji 3 kg pada tahun ini, tercatat peningkatan kebutuhan masyarakat Sumut hanya 6%-7%. Adapun, Pertamina sejak tahun lalu sudah terus mendorong pemda untuk menelurkan peraturan tersebut.
Untuk meningkatkan kelancaran pendistribusian, Pertamina juga akan memenuhi permintaan pemkab/pemko terhadap data penjualan per agen yang selama ini sulit didapatkan.
Hal senada dikemukakan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Daerah Kota Medan Dahnar Siregar. Menurutnya, seluruh kabupaten/kota di Sumut memerlukan keseragaman regulasi pendistribusian Elpiji 3 kg.
"Akibat tidak ada keseragaman hingga saat ini membuat kuota yang sudah ada seringkali tidak mencukupi. Pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan menjadi sulit. Kalau ada regulasi kan pengawasan bisa lebih terkendali, dan kuota akan mencukupi," katanya.
Berdasarkan data Pertamina Sumbagut, pada tahun ini Sumut memperoleh kuota Elpiji 3 kg 334.759 metrik ton dibandingkan dengan kuota pada 2015 yakni 287.085 metrik ton.
Terkait dengan akurasi data kebutuhan Elpiji 3 kg di Sumut, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Bondaharo Siregar berjanji akan menyelesaikannya dalam 2 hari ke depan. Setelah itu, data akan direkomendasikan kembali kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
"Hingga saat ini sudah ada 14 kabupaten/kota yang mengajukan kembali peningkatan kuota Elpiji 3 kg. Beberapa di antaranya, Karo, Pakpak Barat, Simalungun, Pematang Siantar, Humbang Hasundutan dan Asahan. Total sementara permintaan peningkatan mencapai 32.389 metrik ton," pungkas Bondaharo.