Kabar24.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengupayakan ekonomi biaya tinggi yang menjadi faktor penghambat pertumbuhan kinerja industri perbankan dapat segera diatasi.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan dari laporan yang diterimanya, diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan miskinnya informasi terkait prasyarat perjanjian penyaluran kredit perbankan untuk kepentingan pihak tertentu.
"Mungkin ada [oknum] BPN, notaris, ada bank juga. Nanti kalau bertemu lagi, jadi lebih clear," katanya seusai pembahasan tindak lanjut Ekonomi Biaya Tinggi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara, Selasa (12/4/2016).
Istilah ekonomi biaya tinggi muncul ketika pelaku industri perbankan mengeluhkan tarif notaris sebesar 1,5% dari nilai penyaluran kredit. Biaya ini menurut Wagub, jauh lebih tinggi dibandingkan kota besar lainnya seperti Makassar sehingga perlu dilakukan mediasi.
Dalam pertemuan ini, kalangan pelaku industri perbankan dipertemukan dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai instansi yang berwenang melakukanpengecekan sertifikat tanah untuk agunan penyaluran pinjaman kredit perbankan. Tetapi sayangnya tidak ada perwakilan dari pihak notaris dalam forum itu.
"BPN tadi sudah menjabarkan SOP, beberapa hal [prosesnya] bukan tujuh hari tapi tujuh menit. Tapi informasi masyarakat sudah ada, aratinya miskin informasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperpanjang-panjang demi kepentingan mereka," ujar Kandouw.
Kepala Kanwil BPN Sulut Monsel Hutagaol tidak menampik adanya keluhan seperti itu berkembang di lapangan. Pihaknya mengajak para stakeholder untuk membangun komunikasi agar tidak terjadi simpang siur karena informasi yang beredar belum tentu benar.
Tetapi Monsel membantah adanya sebutan ekonomi biaya tinggi dalam pengurusan di instansi pertanahan. Contohnya kegiatan prona yang dilakukan oleh BPN biayanya ditanggung negara sampai penerbitan Surat Keputusan sampai dengan sertifikat.
"Kalau disebutkan biaya tinggi ini saya tidak bisa menangkap sebelah mana biaya tingginya. Mohon maaf, misalnya prona, kegiatan pertanahannya tidak dibiayai oleh masyarakat tetapi dia ada kewajiban mempersiapkan surat bukti kepemilikan awalnya, juga bayar BPHTB," jelasnya.
Dalam pertanahan ada kewajiban UU No 28 tahun 2009 setiap pembelian atas tanah kalau beli tanah negara dikenakan biaya perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang masuk kas pemerintah besarnya 5% dari nilai tanah dikurangi Rp60 juta. Misalnya harga tanah Rp100 juta dikurangi Rp60 juta, nah yang Rp40 juta kena BPHTB 5%, dibayarkan ke Dispenda tingkat II.
Kepala BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Manado Felicia Lily Jaury mengatakan selama ini jika nasabah keberatan dengan biaya notaris dipersilakan untuk melakukan negosiasi langsung tanpa melibatkan pihak dari bank. Sehingga ia menjamin bahwa tidak ada oknum yang memanfaatkan prasyarat agunan pinjaman bank untuk kepentingan tertentu.
"Kita juga syok mendengar berita seperti itu. Selama ini, kalau BCA, ada nasabah keberatan biaya notaris mahal, saya suruh dia deal langsung dengan notaris. Jadi sudah enak, notaris dengan nasabah, kita tidak mau ada persepsi bank ini mau ambil komisi gede, saya bilang bapak ibu silakan nego sendiri dengan notaris," katanya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulut Peter Jacobs menjelaskan bahwa permasalahan tidak melulu di BPN, PPAT dan Notaris. Dari kalangan perbankan harus transparan jika memang tidak beres harus diperbaiki.
BPN, lanjutnya sudah berupaya serius memperbaiki layanan. "Saya lihat nuansanya sudah sejalan dengan kepala BPN di Jakarta dan sejalan dengan pak Jokowi," katanya.
Ketua OJK Sulutgomalut Elyanus Pongsonda mengatakan selain tingginya biaya notaris, persoalan lain yang dihadapi perbankan adalah cover note atau surat keterangan notaris yang menjelaskan penerbitan sertifikat akta belum tuntas.
Ia mengatakan cover note dalam jumlah sedikit tidak berdampak besar terhadap rasio kecukupan modal (CAR). Tetapi risiko dipastikan membesar ketika jumlahnya dan nilainya besar karena dapat membahayakan CAR. Risikonya CAR di bawah 4% masuk dalam pengawasan khusus.
Sulut Berupaya Tekan Ekonomi Biaya Tinggi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengupayakan ekonomi biaya tinggi yang menjadi faktor penghambat pertumbuhan kinerja industri perbankan dapat segera diatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium