Kabar24.com, PADANG - Politisi di parlemen seakan memiliki hak mendapat perlakuan istimewa, alias punya privilege, termasuk parlemen di daerah.
Hal itu misalnya bisa dilihat dari yang terjadi di Kota Padang.
Anggota DPRD Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Nuzul Putra tetap menerima gaji walaupun telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari gubernur sejak Maret 2016.
Informasi diterima di Padang, Senin (10/4/2016), menyebutkan dalam SK Gubernur Sumbar dengan nomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 itu tertuang pemberhentian Nuzul Putra secara resmi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014 hingga 2019.
Pada diktum kedua SK tersebut juga menegaskan keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Namun berdasarkan data yang dihimpun. fasilitas dan tunjangan sebagai anggota dewan masih diberikan kepada Nuzul Putra termasuk gaji pada April 2016.
"Tidak ada masalah dengan pembayaran gaji, malah memang harus tetap dibayarkan. Kan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) saya belum selesai," kata Nuzul Putra.
Ia menegaskan masih melakukan gugatan terhadap SK Gubernur Sumbar terkait pemberhentian itu, apalagi sampai saat ini PAW dirinya belum diparipurnakan di DPRD Padang.
Menurutnya, jika memang dirinya telah diberhentikan sejak SK gubernur dikeluarkan, tentu keberadaan Fraksi PDIP di DPRD Padang dipertanyakan karena secara otomatis fraksi dianggap tidak sah.
"Kalau benar, tentu fraksi bisa dinyatakan bubar karena anggota tidak lengkap. Selain itu kan belum ada pengganti resmi saya," tegasnya.
Bendahara pembayaran gaji anggota DPRD Padang, Muswar mengatakan gaji Nuzul Putra pada April 2016 sudah dibayarkan pada yang bersangkutan karena dirinya belum diganti melalui sidang paripurna DPRD Kota Padang.
Menurutnya, pembayaran gaji Nuzul Putra itu merupakan perintah atasannya atau Sekretaris dewan DPRD Padang.
Sementara Kepala Inspektorat Pemerintah kota Padang, Andri Yulika mengatakan terdapat dua penilaian atau pandangan dalam persoalan tersebut yakni merujuk pada terhitung tanggal SK pemberhentian dari gubernur dan mengacu pada belum diparipurnakannya PAW Nuzul Putra di DPRD Padang.
Ia menyampaikan dengan adanya dua pandangan berbeda itu, maka diperlukan kehati-hatian dalam menelaahnya.
Untuk menjaga keamanan dan tertib administrasi anggaran, sebaiknya Sekretariat DPRD Kota Padang menunda dulu pemberian hak dan kewajiban Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.
"Penundaan itu perlu dilakukan agar tidak menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI nantinya. Kalau memang haknya, maka bisa dibayarkan sekaligus," ujarnya.