Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Hukuman Denda Sangat Kecil, Pengusaha Nakal Tak akan Jera

Amendemen Undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan disahkan pada pertengahan tahun ini.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Amendemen Undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan disahkan pada pertengahan tahun ini.

Salah satu poin yang direvisi pada UU No. 5/1999 yaitu terkait besaran denda perusahaan pelaku praktik persaingan usaha tidak sehat. Adapun besaran denda yang dikenakan selama ini adalah senilai Rp25 miliar.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional David Tobing mengatakan dirinya berharap Komisi VI DPR segera mengetuk palu perihal amendemen UU No. 5/1999.

Menurutnya, besaran denda pada perusahaan “nakal” berpengaruh pada jalannya pemerintahan berdasarkan asas keadian. Selain itu, amandemen undang-undang juga dapat melindungi kepentingan konsumen.

“Denda Rp25 miliar itu gak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan keuntungan yang diraup oleh pelaku kartel, bisa triliunan rupiah. Ini konsep fair-nya di mana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (5/4/2016).

David menyebutkan salah satu perkara yang menjadi sorotan belakangan ini adalah denda yang dijatuhkan pada lima operator seluler pelaku kartel pesan singkat atau SMS.

Kelima perusahaan swasta itu terbukti merugikan konsumen sebesar Rp2,8 triliun dari kurun 2004 hingga 2008. Namun kasasi Mahkamah Agung hanya memberikan denda dengan total Rp77 miliar.

“Ini kan bisa jadi preseden bagi perusahaan yang mau main curang. Kalau dendanya kecil, mereka [perusahaan pelaku kartel] akan melakukannya kesalahanya terus-menerus tanpa jera,” ungkapnya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung pada Februari lalu menyebutkan terdapat lima perusahaan telekomunikasi yang terbukti melakukan perjanjian penetapan tarif SMS.

Mereka yaitu PT Excelkomindo PratamaTbk., PT Telekomunikasi Seluler, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Bakrie Telecom dan PT Mobile- 8 Telecom.

Masing-masing perusahaan dikenakan denda beragam mulai dari Rp7 miliar hingga Rp25 miliar.

Pengacara prokonsumen itu berharap dewan perwakilan rakyat dapat memfasilitasi lembaga kompeten agar mendapatkan wewenang ekstra. Dia mencontohkan saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU belum bisa bertindak banyak dalam memutuskan denda bagi perusahaan nakal.

Menurutnya, denda maksimal Rp25 miliar itu bisa saja merupakan secuil dari jumlah total praktik bisnis curang yang dijalankan oleh perusahaan tertentu. David menjelaskan tujuan dari amendemen UU ialah mempertegas hukum di Indonesia dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan amandemen UU tersebut sedang dalam tahap proses penggodokan di Komisi VI DPR. Sesuai dalam rapat komisi, perubahan undang-undang yang baru akan rampung pda pertengahan tahun ini. “Sebentar lagi ya, harapan kami amandemen UU segera gol,” ujarnya.

Dirinya berharap KPPU diberi wewenang memberi denda hingga maksimal Rp500 miliar kepada perusahaan yang terbuki melakukan praktik monopoli dan kartel. Apalagi, fokus KPPU di tahun ini akan memberantas kartel di lima lini usaha yang memiliki dampak besar bagi hajat hidup orang banyak seperti sektor pangan dan manufaktur.

Artinya, KPPU sedang dalam proses menginvestigasi perusahaan terduga kartel di sentra usaha beras, ayam, bawang, sapi hingga sepeda motor dan mobil.

Menurut Syarkawi, denda persaingan usaha maksimal Rp500 miliar itu dinilai sebagai jumlah yang paling masuk akal. Jumlah tersebut setidaknya mampu menimbulkan efek jera. Dia khawatir apabila denda masih di kisaran Rp25 miliar, pebisnis akan selalu mengganggap remeh kapasitas KPPU.

“Misal pengusaha dapat untung Rp1 triliun dari praktik kartel. Nah kalau didenda cuma Rp25 miliar kan enggak kerasa. Mereka lebih memilih bayar denda kecil ketimbang menyetop praktik usaha ilegal yang menguntungkan,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper