Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa DPR tidak akan memproses surat pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, pemecatan atas Fahri belum bisa dieksekusi di tingkat pimpinan DPR. Pasalanya Fahri telah mengambil putusan untuk menempuh jalur hukum.
"Kita tidak akan memproses surat yang bermasalah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/4/2016).
Fadli memastikan tidak akan membacakan surat pemecatan itu dalam sidang pembukaan masa sidang DPR pada Rabu (6/4/2016) besok. Apalagi, ujarnya surat itu hingga kini belum sampai ke tangan pimpinan DPR.
"Ya surat yang masih dalam proses hukum, kan banyak surat-surat seperti itu, tidak semua surat juga dibacakan dalam rapat paripurna, terkecuali surat-surat yang terkait dengan tugas DPR," ujarnya.
Sementara, Fahri menyatakan akan mengajukan gutan atas surat pemecatan itu secepatnya.
"Dengan adanya gugatan, pemecatan itu tidak bisa dieksekusi dan tidak bisa berdampak ke posisinya sebagai pimpinan DPR, ujarnya.