Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Windhu Utama Didakwa Beri Suap Rp4,28 M ke Damayanti

Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap Rp4,28 miliar kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti agar meloloskan proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Damayanti Wisnu Putranti/
Damayanti Wisnu Putranti/

Kabar24.com, JAKARTA - Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap Rp4,28 miliar kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti agar meloloskan proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir beberapa kali bertemu dengan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti bersama dengan dua rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary untuk membicarakan proyek dari program aspirasi Damayanti yaitu pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar.

"Terdakwa setuju mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada Damayanti sebesar 8% dari nilai proyek yaitu Rp3,28 miliar," kata jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pembacaan dakwaan atas Abdul Khoir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Abdul Khoir pun meminjam uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutup kekurangan uang.

Uang diberikan pada 25 November 2015 dengan terlebih dulu ditukarkan menjadi US$328.000 oleh karyawan PT WTU, Erwantoro. Uang diserahkan melalui Dessy di restoran Merah Delima Jakarta Selatan dan disimpan oleh Julia Prasetyarini.

Julia dan Dessy baru menyerahkan uang itu pada 26 November 2015 ke Damayanti, Damayanti lalu memberikan kepada Dessy dan Julia masing-masing SIN$40.000.

Untuk memastikan proyek benar-benar jatuh ke tangan Abdul Khoir, ia kembali memberikan Rp1 miliar yang ditukarkan menjadi US$72.727 kepada Damayanti yang diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015. Damayanti meminta Julia menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah.

Pada 5 Desember 2015, dari uang tersebut Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta dan sisanya Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.

Selain menyuap Damayanti, Khoir juga menyuap Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan SIN$202.816; kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi V Musa Zainuddin menerima Rp3,8 miliar dan SIN$328.377; Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; serta Budi Supriyanto menerima SIN$305.000.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper