Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Melawan Presiden PKS. Besok (5/4) Daftarkan Gugatan ke PN Jaksel

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menggugat Presiden PKS Sohibul Iman ke pengadilan terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang keanggotaan partai.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menggugat Presiden PKS Sohibul Iman ke pengadilan terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang keanggotaan partai.

"Jadi, saya mengambil keputusan dengan pemecatan yang tidak beralasan ini, saya akan menggugat ke pengadilan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Fahri.

Ia menilai Sohibul Iman telah melanggar AD/ART PKS dan melawan aturan hukum lainnya.

Fahri menegaskan bahwa dirinya sampai hari ini tidak tahu alasan yang sesungguhnya kenapa dirinya dipecat.

Padahal, dalam berbagai pertemuan dan klarifikasi dengan pimpinan Majelis Syuro PKS, kesalahan itu tidak pernah disebutkan.

Fahri merasa heran mengapa yang menjadi pelapor adalah Sohibul Iman, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakimnya juga Presiden PKS itu.

Anehnya lagi, ujarnya, sanksi itu dibuat setelah mendata tindakan-tindakan dan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Untuk itulah saya harus mencari keadilan dan kebenaran dengan menempuh langkah hukum, karena pimpinan PKS telah melawan hukum dan tindakan-tindakan lain, ujarnya.

Dia mengatakan kemungkinan akan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (5/4/2016).

Dengan demikian kata Fahri, putusan PKS itu tidak bisa dijalankan, yakni status quo, karena sengketa tersebut digugat ke pengadilan.

"Kami sudah siapkan tim hukum, termasuk tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU MKD (MPR, DPR, DPD dan DPRD), dan ahli hukum dari luar. Saya ini pendiri dan deklarator PKS, dan saya tidak tahu siapa pimpinan yang bermain," ujarnya di Gedung DPR, Senin (4/4/2016).

Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Tahkim, Hidayat Nur Wahid dan anggota Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi dan Panitera Persidangan, Subrota.

Salah satu anggota Majelis Tahkim yang tertera namanya yaitu Abdi Sumaithi tidak ikut menandatangani surat tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper