Bisnis.com, JAKARTA--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berpendapat penetapan status tersangka kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) mengindikasikan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta sarat korupsi.
Deputi Direktur Walhi Jakarta Zaenal Muttaqin dalam pesan singkatnya pada Bisnis.com, Jumat (1/4/2016) menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi didorong oleh Pemprov sebagai upaya untuk mendapatkan dasar hukum proyek reklamasi. Padahal, dasar hukum yang ada telah batal sejak terbitnya Perpres 54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur.
Namun, upaya tersebut terasa lambat, mengingat tiga kali paripurna dewan tidak kunjung quorum. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai praduga tentang adanya lobi politik yang belum selesai.
Dalam konteks reklamasi, lanjut Zaenal, suara dewan cenderung setuju dengan Pemprov untuk merealisasikannya. Agaknya, terlihat jelas bahwa reklamasi tidak lagi berpijak pada kepentingan lingkungan hidup Jakarta.
Rilis dari ahli Insitut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan pada 2015 tanah Ibu Kota Negara amblas 2cm - 4cm, dan terparah terjadi di Jakarta Utara tidak dijadikan peringatan. Pasalnya, reklamasi pulau yang secara geografis bersambung dengan daratan Jakarta akan menambah penurunan tanah semakin ekstrim.
Oleh karena itu, Walhi menilai, penangkapan ini harus menjadi momentum penegakan hukum dan penghentian secara total reklamasi teluk Jakarta.