Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon: Sebelum Jadi Undang-undang, RUU Sebaiknya Ditandatangani DPR

Rancangan Undang-undang (RUU) sebaiknya cukup ditandatangani oleh DPR sebelum diberlakukan sehingga proses pembuatan produk legislasi itu bisa lebih cepat.
Ketua DPR yang baru dilantik Ade Komarudin (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (kedua kiri), Fahri Hamzah (kedua kanan) dan Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR yang baru dilantik Ade Komarudin (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (kedua kiri), Fahri Hamzah (kedua kanan) dan Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) sebaiknya cukup ditandatangani oleh DPR sebelum diberlakukan, sehingga proses pembuatan produk legislasi itu bisa lebih cepat.

Demikian dikemukakan  Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah diskusi soal produksitivtas legislasi DPR bersama pengamat politik Rachmad Bagja dari Universitas Al Azhar di Gedung DPR, Kamis (31/3/2016).

Fadli Zon menilai tidak jarang proses persetujuan dari pemerintah atas RUU yang telah dibahas di DPR memakan waktu cukup lama. Akibatnya, produkstivitas produk legislasi dari DPR terganggu.

"Kedaulatan ada di tangan rakyat, seharusnya RUU cukup ditandatangani oleh DPR sebelum diundangkan,"ujarnya.

Sesuai aturan, RUU harus ditandatangani Presiden sebelum diberlakukan jadi Undang-undang setelah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Namun, kalau dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani, maka produk legislasi itu tetap berlaku.

Meski setelah 30 hari tetap berlaku kalau tidak diteken Presiden, namun undang-undang yang selesai tetap sedikit. Fadli juga mengkritisi pejabat pemerintah yang tidak datang atau menunda-nunda proses rapat kerja di DPR, sehingga proses perundang-undangan terganggu.

Terkait sindiran Presiden Jokowi terkait produktivitas dan kualitas Undang-undang yang dihasilkan DPR, Rachmat Bagdja menyatakan Presiden harus menyadari bagaimana negara ini dibentuk. Jokowi meminta DPR tidak banyak menghasilkan UU, tapi mengutamakan kualitasnya

"Jika dulu kekuasaan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden, tapi kini sudah diserahkan ke DPR bersama Presiden," ujarnya.

Rachmat menuturkan, Presiden Jokowi lupa kalau RUU juga diajukan oleh pemerintah. Seharusnya, kalau mau mengurangi, pemerintah cukup mengajukan 1,2,3,4 dan 5 RUU saja, bukan 13 RUU.

Karena itu dia khawatir, Presiden Jokowi selama ini tidak sepakat dengan menteri-menterinya yang mengajukan banyak RUU dalam Prolegnas.

"Secara politik Presiden RI memiliki hak untuk meneken atau tidak terhadap RUU, tapi harus mengirimkan wakilnya ke DPR RI, dan bukan dengan membuat pernyataan yang justru membingungkan masyarakat,"tambah Rachmat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper