Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BANK JATIM: Jaksa Jemput Paksa La Nyala Matalitti

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyala Matalitti, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
La Nyala Mattalitti/Antara
La Nyala Mattalitti/Antara

Kabar24.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyala Matalitti, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di Surabaya, Senin (28/3/2016), mengatakan, bahwa penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka La Nyala tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim.

"Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," katanya.

Upaya penjemputan paksa merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

"Penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyala tidak hadir pada panggilan ketiga," katanya.

Dikatakan, sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyala di tiga rumahnya yang berada di Surabaya.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan penjemputan paksa ini, karena kami mendapatkan laporan kalau rumah tersangka La Nyala dijaga oleh massa dari Pemuda Pancasila," katanya.

Sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan di mana posisi La Nyala saat akan dilakukan penjemputan paksa.

"Biarkan tim intelijen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyala. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus seperti ini," katanya.

Kuasa hukum La Nyala, Riyadh UB, sebelumnya menyatakan bahwa ketidakhadiran kliennya karena adanya pengajuan praperadilan.

"Proses praperadilan itu kan cepat, paling selama sepekan sudah selesai prosesnya," katanya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar sesuai surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made S.

Pada kasus itu, tim advokat Kadin Jatim mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor pendaftaran 19/Proper/2016/PN.Sby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper