Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Kaki ke Jakarta, Petani Jambi Sampaikan Surat Terbuka ke Jokowi

Serikat Tani Nasional (STN) bersama dengan petani Jambi serta Suku Anak Dalam (SAD) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria.
Polisi mengaku hanya mengamankan konflik agraria/Ilustrasi-Bisnis-Istimewa
Polisi mengaku hanya mengamankan konflik agraria/Ilustrasi-Bisnis-Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Serikat Tani Nasional (STN) bersama dengan petani Jambi serta Suku Anak Dalam (SAD) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria.

Ketua STN Ahmad Rifai menyatakan dirinya bersama dengan para petani Jambi dan warga SAD tengah melakukan aksi jalan kaki dari Jambi ke Jakarta, untuk mendesak penyelesaian konflik agraria. Saat ini, mereka baru saja meninggalkan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyu Asin, Sumatra Selatan.

"Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menyatakan Darurat Agraria denga membentuk Dewan Nasional/Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yg berpedoman pada konstitusi Pasal 33 UUD 45 dn UUPA No 5/1960," kata Rifai dalam surat terbuka yang diterima, Selasa (22/3/2016).

Dia memaparkan kehidupan masyarakat tak akan stabil ketika pengelolaan sumber daya alammnya, penuh dengan ketimpangan. Rifai menegaskan hal inilah yang dialami oleh kaum tani saat ini, dan khususnya para petani Jambi yang tengah melakukan aksi jalan kaki sekarang.

"Surat terbuka ini saya tulis di sela-sela perjalan dan berharap sesampainya kami di jakarta kami bisa ditemui bapak dan di berikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Rifai. "Di akhir surat ini saya sampaikan bahwa Trisakti, Nawacita adalah cita-cita yang mulia dan sungguh akan menjadi tidak mulia jika tidak diawali dengan penyelesaian dan pengaturan kembali soal soal sumberdaya alam."

Selain penyelesaian konflik agraria, para petani Jambi menyatakan enam desakan lainnya. Ini terdiri dari:

1. Menuntut Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

2. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013.

3. Menuntut kepada Menteri KLHK untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak.

4. Menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk mengembalikan tanah hak milik SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013.

5. Tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambaan itu.

6. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper