Kabar24.com, JAKARTA - Komisoner KPK La Ode M. Syarif menyatakan seharusnya mantan narapidana terutama residivis kasus korupsi tak dipilih oleh masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang.
Sehubungan dengan hal itu, KPK akan mengajak masyarakat untuk tidak memilih bekas tahanan kasus korupsi itu.
"Kalau residivis tentu akan kami usahakan agar masyarakat tidak memilih mereka," ujar Syarif saat dihubungi Bisnis, Sabtu (19/3/2016) malam.
Syarif menambahkan, KPK akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan tidak ada narapidana kasus korupsi ikut dalam pemilihan kepala daerah 2017.
Selain itu, KPK juga meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan money politic, dia mengetengarai keberadaan money politic tersebut sebagai pangkal terjadinya tindak pidana korupsi.
"Khusus money politic, kita meminta masyarakat berhati-hati terhadap serangan politik uang," imbuh dia
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 7 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal tersebut sebelumnya melarang pencalonan kepala daerah yang pernah dijatuhi hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Pada waktu itu, MK memandang pasal tersebut inkonstitusional, seorang mantan narapidama secara bersyarat bisa mecalonkan diri sebagai calon kepala daerah asalkan secara jujur mengakui statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Pertimbangan MK lainnya yakni, calon kepala daerah tersebut tidak melakukan kesalahan serupa secara berulang-ulang.