Kabar24.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan selama lebih 55 tahun hak wilayah adat belum mendapatkan tempat dalam administrasi pertanahan nasional, yang mengakibatkan posisi masyarakat adat sangat lemah.
Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan menuturkan salah satu hak ulayat atau wilayah adat sudah disebutkan dalam UU Pokok Agraria pada 1960. Tetapi, sambungnya, sudah 55 tahun lebih sejak UU diundangkan, hak wilayah adat belum punya tempat di dalam administrasi pertanahan nasional.
Dia menuturkan pengabaian terhadap masyarakat adat itu berupa pemiskinan, pembunuhan, konflik, kriminalisasi, kemusnahan bahasa dan krisis identitas yang meluas. Tak hanya itu, namun juga semakin menurunnya kualitas lingkungan mengakibatkan memburuknya kesehatan masyarakat adat.
"Masyarakat adat membutuhkan komitmen dan kepemimpinan dari Presiden RI, baik sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan," kata Abdon dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Jumat (18/3/2016).
Dia menegaskan AMAN akan terus melanjutkan proses legislasi di tingkat daerah untuk memastikan lahirnya Perda soal pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurut Abdon, pihaknya juga akan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
"UU Masyarakat Adat akan menuntun 70 juta masyarakat adat di Indonesia menuju kehidupan yang lebih damai, berkeadilan dan sejahtera, akan menjadi landasan kita mengakhiri 70 tahun lebih kemerdekaan yang tertunda dan menjadi warga negara Indonesia sepenuhnya," kata Abdon.