Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bakal meminta keterangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mengembangkan penyidikan dugaan pemalsuan izin terbang Airfast Indonesia.
"Selain para saksi, kami akan meminta keterangan dari KNKT," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Agus mengatakan keterangan KNKT diperlukan karena penyidik Direktorat Tipidum ingin mengetahui dampak yang muncul dari pemalsuan izin terbang tersebut terkait keselamatan transportasi udara.
"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenhub selaku pelapor dan pihak Airfast," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan flight officer PT Airfast Indonesia Mahendra Tanjung Loka sebagai tersangka pemalsuan izin terbang atau flight approval .
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3).
Namun Andri memastikan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada tersangka MTL. Oleh sebab itu, dia telah meminta penyidiknya mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam pemalsuan izin terbang itu.
"Apakah ada keterkaitan antara si tersangka dengan perusahannya? Jadi penyidik harus mendalami dan menggali hal tersebut," katanya.