Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENANGGUHAN UMP: Pemprov Jabar Tolak 9 Perusahaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun ini menolak penangguhan upah minimum kabupaten/kota sebanyak 9 perusahaan dari total 110 perusahaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun ini menolak penangguhan upah minimum kabupaten/kota sebanyak 9 perusahaan dari total 110 perusahaan.

Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teguh Khasbudi mengatakan sebanyak 110 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota di Jabar mengajukan permohonan izin penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2016.

“Dari jumlah tersebut, 101 perusahaan dikabulkan dan 9 perusahaan ditolak oleh Pak Gubernur,” katanya, Senin (7/3/2016).

Teguh menjelaskan, 110 perusahaan tersebut antara lain di Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung, Cimahi, Sumedang, Majalengka, Subang, Purwakarta, dan Banjar.

Hampir 90% di antaranya adalah perusahaan padat karya, yaitu perusahaan yang memiliki pekerja di atas 200 orang, dan tidak melihat kompetensi dasar pekerja seperti perusahaan garmen, tekstil, dan kerajinan.

Menurutnya, perusahaan yang mengajukan izin penangguhan UMK 2016 harus memenuhi persyaratan yang cukup berat. Pertama, harus melampirkan hasil audit akuntan publik 2 tahun berturut-turut yaitu 2014 dan 2015.

Hasil audit tersebut harus membuktikan bahwa neraca keuangan perusahaan tidak mampu atau defisit. Hal itu juga harus dilengkapi dengan proyeksi pasar dan perencanaan perusahaan untuk 2 tahun ke depan, yaitu meliputi perencanaan produksi dan pasar.

"Syarat lainnya adalah adanya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak itu, maka tidak mungkin Pak Gubernur mengabulkan, pasti akan ditolak,” tegasnya.

Sembilan perusahaan yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu tidak adanya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Selain itu, perusahaan tersebut tidak bisa membuktikan hasil audit akuntan publik atau audit eksternal perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut betul-betul neraca keuangannya tidak mampu untuk membayar upah.

“Jadi, tidak asal mengajukan penangguhan. Disnarkertrans Jabar punya tim verifikasi. Perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK itu kita verifikasi administrasi dan lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin mengaku tidak mempermasalahkan adanya penolakan penangguhan UMK terhadap beberapa perusahaan, selama masih sesuai mekanisme perundang-undangan.

"Kami tidak mempermasalahkan, karena sudah melalui mekanisme yang ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper