Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngemplang Pajak Rp22 Miliar, Aset Pengusaha Ini Disita

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan melakukan penyitaan aset wajib pajak yang menunggak bayar pajak senilai Rp22 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan melakukan penyitaan aset wajib pajak yang menunggak bayar pajak senilai Rp22 miliar.

Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Safril mengatakan aset yang dimaksud adalah tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan milik PT CP, lokasinya di Kelurahan Darmo, bernilai Rp4,5 miliar - Rp5,5 miliar.

“Penyitaan ini merupakan tindakan hukum yang kedua oleh kami pada tahun iini. Kami kerja sama denngan Polda Jatim dan pemerintah daerah setempat, juga KPP Pratama Surabaya Wonocolo,” ucap dia dalam siaran pers, Jumat (4/3/2016).

Safril menaytakan penyitaan dilakukan agar kepemilikan objek sita tidak dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apapun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper