Bisnis.com, SURABAYA—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan melakukan penyitaan aset wajib pajak yang menunggak bayar pajak senilai Rp22 miliar.
Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Safril mengatakan aset yang dimaksud adalah tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan milik PT CP, lokasinya di Kelurahan Darmo, bernilai Rp4,5 miliar - Rp5,5 miliar.
“Penyitaan ini merupakan tindakan hukum yang kedua oleh kami pada tahun iini. Kami kerja sama denngan Polda Jatim dan pemerintah daerah setempat, juga KPP Pratama Surabaya Wonocolo,” ucap dia dalam siaran pers, Jumat (4/3/2016).
Safril menaytakan penyitaan dilakukan agar kepemilikan objek sita tidak dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apapun.