Bisnis.com, JAKARTA - Gerakan Indonesia Beradab (GIB) yang di dalamnya termasuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa memberikan dukungan pada Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jakarta atas keluarnya surat edaran tentang penyiaran atau penayangan larangan pada stasiun televisi untuk menayangkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita.
Surat Edaran dari KPI dengan Nomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran tertanggal 23 Februari, berisikan larangan pada stasiun televisi untuk menayangkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita.
"Kami dari Dompet Dhuafa kerap menemani anak-anak miskin di Indonesia. Tentu tahu, televisi menjadi hiburan satu-satunya anak-anak miskin di Indonesia. Kini mereka nyaris terenggut masa depannya karena upaya-upaya legitimasi siaran televisi yang menyimpang. Sehingga kita yang di sini, terlebih KPI dapat mengawal siaran televisi dengan baik. Dengan adanya tayangan atau siaran televisi yang baik, itu sudah sangat besar perannya dalam menciptakan masa depan anak-anak di Indonesia,” ungkap Bambang Suherman, perwakilan dari PBH Dompet Dhuafa.
Melalui surat tersebut, KPI juga mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut: gaya berpakaian kewanitaan, riasan (make up) kewanitaan, bahasa tubuh kewanitaan, gaya bicara kewanitaan.
Selain itu juga tidak menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Surat edaran tersebut dinilai sebagai langkah penegakan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat yang selama ini telah dilanggar dalam praktek penyiaran di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, secara langsung atau tidak, merupakan tindakan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, mereka berhak atas tayangan penyiaran yang mendidik dalam segala bentuk apapun, baik berupa berita, kegiatan, hiburan atau pengetahuan. Mengingat pula salah satu tujuan penyiaran adalah sebagai alat pembentuk karakter bangsa, bukan sebaliknya.