Kabar24.com, IOWA - Seorang pengusaha yang dianggap sebagai pelopor dalam industri makanan halal Amerika Serikat dihukum dua tahun penjara. Pengusaha muslim itu divonis bersalah karena melakukan penipuan dalam mengekspor produk daging sapi ke Malaysia dan Indonesia.
William Aossey Jr dijatuhi hukuman penjara dan denda US$60.000 (Rp 802 juta) oleh Hakim Distrik AS pada Kamis (25/2/2016), karena mengekspor daging sapi yang tidak memenuhi standar halal.
Tahun lalu, Aossey dinyatakan bersalah mengarahkan pekerjanya mengubah label kemasan produk ekspor daging sapi Midamar Corp, perusahaan makanan halal yang didirikan 40 tahun lalu di kampung halamannya di Cedar Rapids, Iowa. Produk ekspor ini tidak memenuhi standar halal Malaysia dan Indonesia.
Laporan itu menyatakan dia melakukan kesalahan ketika produk itu datang dari pusat pemotongan hewan di Minnesota yang tidak disetujui untuk impor oleh Malaysia dan Indonesia.
Sebaliknya, staf Midamar telah mengubah nomor pusat penyembelihan federal pada produk-produk itu ke pusat pemotongah hewan yang disetujui di Nebraska.
Kasus itu dikatakan melibatkan 22 pengiriman produk makanan senilai lebih US$740.000. Penyelidikan tentang hal itu juga menyebabkan penuntutan terhadap Midamar, sebuah organisasi sertifikasi halal serta dua anak Aossey.
Menurut laporan itu, Aossey, anak seorang imigran Suriah, adalah pemimpin masyarakat Islam. Dia telah mengubah Midamar menjadi satu merek yang mendistribusikan lebih dari 200 produk makanan halal.