Kabar24.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan atau proyek sejenis akibat sudah kedaluwarsanya rencana umum tata ruang kota (RUTRK) Pekanbaru.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pekanbaru Mulyasman mengatakan RUTRK Pekanbaru sudah kedaluwarsa sejak akhir 2015 lalu dan belum diperpanjang oleh pemkot.
“RUTRK Pekanbaru berlaku dari 1991 – Desember 2015 dan belum diperpanjang sampai saat ini, karena itu kami tidak bisa proses perizinan baru khususnya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya Kamis (25/2/2016).
Dia mengatakan sejak satu setengah bulan lalu pengurusan perizinan yang terkait dengan tata ruang Ibu Kota Provinsi Riau ini tidak dapat dilaksanakan.
Untuk itu bagi masyarakat atau investor yang ingin mengurus izin proyek baru, tidak dapat dilayani kecuali untuk perluasan bangunan saja.
Pekanbaru kata Mulyasman telah mengajukan proses perpanjangan RUTRK itu kepada pemerintah provinsi, tetapi ada masalah yang menghambat proses perpanjangnya itu.
“Kendalanya RTRW Riau belum juga disahkan oleh pemerintah pusat, sehingga berdampak pada rencana perpanjangan RUTRK Pekanbaru ini,” katanya.
Sampai saat ini pemkot masih menunggu jawaban dari pemprov terkait proses perpanjangan regulasi tata ruang setempat.