Bisnis.com, DENPASAR - DPRD Bali akan membentuk panitia khusus penyelesaian aset-aset bermasalah milik Pemprov Bali.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan pembentukan tersebut guna menyikapi tidak kunjung tuntasnya status sejumlah aset. "Aset ini setiap ada selalu ada laporan masalah. Ada catatannya, tetapi asetnya tidak ada, ada asetnya tapi administrasinya tidak ada," ujarnya, Selasa (23/2/2016).
Berdasarkan catatan DPRD Bali, dari ribuan aset yang terdata, sebanyak 13 bidang aset mengalami permasalahan dengan pihak ketiga dan masyarakat. Hingga saat ini, permasalahan itu tidak kunjung selesai dan masih berlarut-larut.
Adapun aset itu meliputi, tanah eks HaGU seluas 419,8 ha di Desa Sumber Klampok, Buleleng; tanah eks HGU seluas 246,5 Ha di Sumberkima, Buleleng; tanah di seputaran Lapangan Perintis Letkol Wisnu Buleleng.
Selain itu, tanah HPL seluas 8,98 ha di Padang Galak; tanah SHP luas 3.000 meter persegi di Denpasar, tahan SHP 1.800 meter persegi di Dangin Puri Klod, tanah SHP 2.600 meter persegi di Jalan Pulau Ayu, tanah HPL 12 ha di Kertalangu, Tanah DN di Intaran Sanur (Hotel Hyatt), tanah di Pecatu 19 Ha, dan tanah aset di kawasan ITDC serta GWK, Pecatu.
Adi Wiryatama menegaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Biro Aset Setda Bali terkait status lahan bermasalah. Sayangnya, laporan tersebut justru menunjukkan banyak kekurangan yang seharusnya dilakukan oleh Biro Aset, bahkan terkesan ingin lepas tangan.
Keberadaan pansus tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dan penegasan mengenai status aset yang masih bersengketa. "Saya nilai Biro Aset tidak mau kerja, makanya tim ini nanti mengeluarkan sikap resmi," tuturnya.