Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Sumatra Utara non Aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti masing-masing dituntut selama 4,5 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Jaksa berpendapat, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap oknum hakim dan pegawai negeri sipil untuk memengaruhi permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumatra Utara yang tengah menyidik kasusnya.
"Keduanya telah terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tersebut, maka jaksa menuntut keduanya dengan hukuman tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putri saat membacakan tuntutannya, Rabu (17/2/2016).
Selain dituntut penjara, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan penjara. Meski demikian, hukuman tersebut juga dikurangi masa penahanan yang sudah mereka jalani.
Jaksa menganggap keduanya selama sidang bersikap kooperatif. Selain itu, peran Gatot sebagai justice colaborator (JC) dianggap sebagai faktor yang meringankan tuntutan hukuman.
"Karena keduanya mempunyai tanggungan keluarga dan peran mereka sebagai justice colaborator menjadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap keduanya," ujarnya lagi.
Pledoi
Gatot saat ditemui seusai menjalani persidangan tak berbicara banyak. Dia hanya mengatakan, dirinya akan membuka semuanya dalam sidang pembacaan pledoi pada minggu depan.
"Ya jawabannya akan saya lakukan saat pembacaan pembelaan minggu depan,' ucap Gatot singkat.
Gatot dan Evy dijerat dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy terbukti memberi suap sebanyak US$15.000 dan Sin$5000 kepada hakim Tripeni Irianto Putro, serta panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Gatot.
Jaksa menilai tindakan pasangan suami istri tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menilai keduanya bersalah karena menyuap politisi Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Tindakan itu menurut jaksa tak sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot sendiri diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, di antaranya korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal di sejumlah BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain Gatot dan istrinya, kasus tersebut juga menyeret pengacara senior OC Kaligis, Politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro.
Vonis Garry
Sementara itu, bekas anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur atau yang kerap dipanggil Gary, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Sumpeno, 2 tahun penjara.
Dia terbukti menyuap Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro beserta sejumlah panitera dengan total US$27.000 Dollar AS dan Sin$ 5.000.
Selain penjara, hakim juga mewajibkan Gary membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Gary mengaku belum mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat. Pengadilan juga memberi waktu selama 7 hari bagi dia dan penasehat hukumnya untuk memikirkan langkah hukum lanjutan.
"Kami akan pikir-pikir, hakim memberikan kami waktu untuk itu," ujar dia usai sidang tersebut.
Meski demikian, dia menganggap langkah hakim tersebut tepat. Terlebih saat hakim menganggap status dia sebagai justice colaborator menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.
"Saya kira hakim sudah tepat. Ini bukan masalah puas tidak puas. Putusan itu harus dilaksanakan," imbuh dia.
Senada dengan Gary, Jaksa KPK Dwiandospendy mengatakan, pihaknya juga masih memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan tersebut.
Dia mengakui, hukuman yang dijatuhkan kepada bekas anak buah OC Kaligis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan mereka.
"Masih kami pikirkan langkah selanjutnya. Karena tuntutan dan putusan memang berbeda."
Menurut Dwiando pihaknya akan mempelajari putusan tersebut terutama terkait dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Kami pelajari dulu, setelah itu baru kami ambil langkah selanjutnya," ucap dia