Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, diagendakan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/2/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa pasangan suami istri tersebut memberikan suap kepada politisi Partai NasDem Patrice Rio Capella dan Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Suap terhadap Rio Capella dimaksudkan untuk melobi pejabat Kejaksaan Agung guna memudahkan menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gatot.
Korupsi yang dilakuka Gatot yakni Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada BUMD provinsi Sumatra Utara.
Sedangkan suap hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang diduga melibatkan Gatot.
Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Serta, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.