Kabar24.com, JAKARTA - Menyikapi maraknya pemberitaan LGBT saat ini, Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama, menyatakan sikapnya bahwa yang dihukumi haram berdasar hukum Islam adalah hubungan seks (liwath) sesama jenis.
Namun, keberadaan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia.
Dalam pandangan GP Ansor, perkawinan sejenis betapa pun juga tidak sah menurut Islam dan tidak ada jalan untuk menghalalkan (perbuatan) hubungan seks sesama jenis.
"Sebagai agama, Islam punya posisi moralnya sendiri soal ini dan tidak bisa dipaksa mengganti posisi moral itu demi menuruti kehendak pihak lain, sebagaimana kita tidak bisa memaksa pihak lain mengikuti posisi moral Islam," ujar Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Sikap GP Ansor terhadap LGBT adalah menghormatinya sebagai manusia seutuhnya. Sementara, sikap GP Ansor terhadap pelaku hubungan seks sesama jenis (liwath) adalah menaati hukum yang berlaku, sebagaimana kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap maling, copet, maupun pelaku kriminal lainnya.
"GP Ansor dan umat Islam berhak mendakwahkan penentangan terhadap perbuatan hubungan seks sesama jenis (liwath) dan mengartikulasikan aspirasi menolak UU / peraturan yang mengesahkan perkawinan sesama jenis, sebagaimana kelompok mana pun berhak mengekspresikan pandangan dan mengartikulasikan kepentingan masing-masing," tegas Yaqut.