Kabar24.com, SEMARANG - Hari ini sidang dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Pegiat antikorupsi Ronny Maryanto dituntut hukuman percobaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (11/2/2016), menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Terdakwa dinilai dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berkaitan dengan komentar tentang tindakan Wakil Ketua DPR yang memberikan uang kepada pedagang dan pengemis saat melaksanakan kampanye pada 2014 lalu, yang diberitakan di sejumlah media massa.
"Terdakwa tidak melakukan investigasi di lapangan namun mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah benar adanya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai menyerang kehormatan Fadli Zon sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, Ronny Maryanto mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut.
Menurut dia, ada beberapa hal yang dijadikan dasar jaksa mengajukan tuntutan namun tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Salah satunya, kata dia, soal adanya rilis yang menurut jaksa dibuat oleh terdakwa berkaitan dengan aksi bagi-bagi uang Fadli Zon.
"Saya tidak pernah membuat rilis berkaitan dengan kasus pelanggaran Fadli Zon tersebut," katanya.