Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jepang Larang Masuk Warga Korut

Jepang mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara, Rabu, terkait peluncuran roket terbarunya, termasuk larangan pengapalan dari negara tersebut serta larangan masuk bagi warga Korut.
Presiden Korut Kim Jong Un (tengah)/Reuters-KCNA
Presiden Korut Kim Jong Un (tengah)/Reuters-KCNA

Bisnis.com, TOKYO -  Jepang mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara, Rabu (10/2/2016), terkait peluncuran roket terbarunya, termasuk larangan pengapalan dari negara tersebut serta larangan masuk bagi warga Korut.

Pengumuman Jepang itu dibuat setelah Dewan Keamanan PBB mengecam keras peluncuran roket pada Minggu dan sepakat untuk segera memberlakukan sanksi-sanksi barunya sendiri.

"Kami telah memutuskan untuk mengambil tindakan sanksi tegas," kata Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, yang menambah panjang langkah-langkah yang sudah diambil Jepang terkait uji nuklir dan rudal Korut.

Langkah-langkah tersebut termasuk melarang kapal-kapal Korut memasuki pelabuhan Jepang dan larangan warga negara Korea Utara masuk Jepang, demikian pernyataan pemerintah.

"Semua kapal Korut, termasuk kapal untuk tujuan kemanusiaan, dilarang masuk pelabuhan Jepang," demikian pernyataan tersebut.

"Kapal negara ketiga yang mengunjungi Korut juga dilarang masuk," katanya.

Langkah tersebut juga memperketat persyaratan pelaporan keuangan bagi orang-orang yang membawa uang tunai ke Korut, demikian pernyataan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Sumber : ANTARA/AFP
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper