Bisnis.com, TOKYO - Jepang mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara, Rabu (10/2/2016), terkait peluncuran roket terbarunya, termasuk larangan pengapalan dari negara tersebut serta larangan masuk bagi warga Korut.
Pengumuman Jepang itu dibuat setelah Dewan Keamanan PBB mengecam keras peluncuran roket pada Minggu dan sepakat untuk segera memberlakukan sanksi-sanksi barunya sendiri.
"Kami telah memutuskan untuk mengambil tindakan sanksi tegas," kata Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, yang menambah panjang langkah-langkah yang sudah diambil Jepang terkait uji nuklir dan rudal Korut.
Langkah-langkah tersebut termasuk melarang kapal-kapal Korut memasuki pelabuhan Jepang dan larangan warga negara Korea Utara masuk Jepang, demikian pernyataan pemerintah.
"Semua kapal Korut, termasuk kapal untuk tujuan kemanusiaan, dilarang masuk pelabuhan Jepang," demikian pernyataan tersebut.
"Kapal negara ketiga yang mengunjungi Korut juga dilarang masuk," katanya.
Langkah tersebut juga memperketat persyaratan pelaporan keuangan bagi orang-orang yang membawa uang tunai ke Korut, demikian pernyataan tersebut.
Jepang Larang Masuk Warga Korut
Jepang mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara, Rabu, terkait peluncuran roket terbarunya, termasuk larangan pengapalan dari negara tersebut serta larangan masuk bagi warga Korut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Doa Penenang Hati dan Pikiran agar Tenang dan Damai
2 jam yang lalu