Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Korea Utara agar menghormati dan mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB dan menahan diri dari tindakan-tindakan provokasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (7/2/2016), terkait aksi Korea Utara yang melakukan uji coba peluncuran roket jarak jauh pada Minggu (7/2/2016).
Pemerintah Indonesia sangat menyayangkan sikap Korea Utara yang tidak mengindahkan himbauan masyarakat internasional untuk tidak melaksanakan uji coba peluncuran roket jarak jauh untuk membawa satelit.
"Tindakan tersebut telah melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB," demikian pernyataan Kemlu RI.
Resolusi Dewan Keamanan PBB yang dimaksud adalah nomor 1718 (2006), 1874 (2009) dan 2087 (2013).
Pemerintah Indonesia juga menilai tindakan Korea Utara telah menciptakan ketegangan di kawasan.
Oleh karena itu, Indonesia menghimbau semua pihak untuk melakukan langkah- langkah guna menurunkan ketegangan.
Kecaman terhadap aksi Korea Utara tersebut juga telah disampaikan Dewan Keamanan PBB dan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
Indonesia Desak Korut Hormati Resolusi Dewan Keamanan PBB
Pemerintah Indonesia mendesak Korea Utara agar menghormati dan mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB dan menahan diri dari tindakan-tindakan provokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu