Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus hukum Abraham Samad, Bambang Widjajanto dan Novel Baswedan yang dianggap berlarut-berlarut.
Johan Budi, Staf Komunikasi Presiden mengatakan instruksi Presiden sangat jelas agar perkara berkaitan dengan KPK diselesaikan untuk fokus menyelesaikan permasalahan negara lainnya, seperti pembangunan ekonomi.
“Sebagai Presiden, beliau memerintahkan kepada pembantunya [Kapolri dan Jaksa Agung] untuk segera menyelesaikan, move on,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, (4/2/2016).
Ditemani Mensesneg Pratikno, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Badrodin Haiti menerima panggilan khusus Presiden pada pagi, Kamis, (4/2/2016).
Dalam waktu dekat, Johan meyakini sudah ada keputusan yang akan diambil pihak Kejaksaan mengenai status hukum ketiganya.
Mengenai perkara Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Johan mengatakan bisa saja laporan ditarik kembali.
Dalam penyelesaian kasus, Kejaksaan Agung bisa memutuskan terjadinya pembekuan perkara (deponering) atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya diputuskan berdasarkan alasan yang dibenarkan secara hukum.
Kendati demikian, Johan mengatakan Presiden hanya memerintahkan kasus segera diselesaikan, mengenai bentuk penyelesaian hukum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Masih ada kesempatan untuk menarik dakwaan itu [kasus Novel Baswedan]. Ini opsi, tapi tetap keputusan tentu ada di Kejagung,” katanya.