Kabar24.com, DENPASAR - Perilaku kegiatan usaha penukaran valuta asing atau KUPVA ilegal di wilayah Kuta dinilai sudah sangat meresahkan sehingga perlu ditertibkan.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Swarsa menyatakan desa adat Kuta akan melakukan penertiban terhadap keberadaan KUPVA ilegal tersebut agar tidak semakin mencoreng citra kawasan wisata.
Desa adat akan bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali, kepolisian, serta aparat terkait apabila menemukan pelanggaran di lapangan. Kuta juga siap memberikan sanksi yang telah diatur dalam perarem atau hasil kesepakatan warga adat.
"Pertama, apabila pelaku adalah warga adat Kuta akan akan kami kenakan jiwa danda, kalau krama tamiu akan kenakan sanksi disampaikan secara terbuka agar malu. Kalau toh membandel akan kenal Arta danda, tetapi blm bisa disebutkan karena masih dirapatkan," ujarnya usai bertemu Kepala Perwakilan BI Bali, Senin (25/1/2016).
Menurutnya, dua sanksi adat itu mengacu kepada perarem warga Desa Adat Kuta. Lebih detil dijelaskan bahwa sanksi pertama bersifat sosial, sedangkan sanksi kedua berupa denda materi. Selain dikenakan kepada pelaku usaha yang terlibat, sanksi juga akan dikenakan kepada warga Kuta yang kedapatan menyewakan propertinya untuk fasilitas KUPVA ilegal.
"Akan panggil dalam rapat desa, dan kalau menyewakan bisa kami keluarkan," ujarnya.
Swarsa mengatakan Desa Adat Kuta sebetulnya sudah memiliki perarem terkait keberadaan KUPVA. Aturan ini dibuat karena setiap bulan, selalu ada laporan masuk Satgas Jagayabaya Kuta mengenai kerugian akibat perilaku oknum KUPVA.
Bahkan, pihaknya mendapati ada pelaku KUPVA ilegal yang berulang kali melakukan tindak penipuan, tetapi penyelesaian di kepolisian tidak jelas. Alhasil, pelaku tersebut kembali beraksi merugikan wisatawan.